TERJEMAH QAWA'IDUL I'LAL ILMU SHOROF ( LENGKAP)
19 KAIDAH I'LAL ILMU
SHOROF
KAIDAH KE 1
إذَا تَحَرَّكَتِ الْوَاوُ وَالْيَاءُ بَعْدَ فَتْحَةٍ مُتَّصِلَةٍ
فِيْ كَلِمَتَيْهِمَا أُبْدِلَتَا آلِفًا مِثْلُ صَانَ أَصْلُهُ صَوَنَ وَبَاعَ
أَصْلُهُ بَيَعَ.
Apabilah ada Wawu atau Yya’ berharkah, jatuh sesudah harkah
Fathah dalam satu kalimah, maka Wawu atau Ya’ tsb harus diganti dengan Alif
seperti contoh صَانَasalnya صَوَنَ , dan بَاعَ asalnya بَيَعَ .
Praktek I’lal :
صَانَ asalnya صَوَنَ
ikut pada wazan فَعَلَ. Wawu diganti Alif karena ia berharkah dan sebelumnya
ada Huruf berharkah Fathah, maka menjadi صَانَ.
بَاعَ asalnya بَيَعَ
ikut pada wazan فَعَلَ. Ya’ diganti Alif karena ia berharkah dan sebelumnya ada
Huruf berharkah Fathah, maka menjadi بَاعَ.
غَزَا asalnya غَزَوَ
ikut pada wazan فَعَلَ. Wawu diganti Alif karena ia berharkah dan sebelumnya
ada Huruf berharkah Fathah, maka menjadi غزا.
رَمَىْ asalnya رَمَيَ
ikut pada wazan فَعَلَ. Ya’ diganti Alif karena ia berharkah dan sebelumnya ada
Huruf berharkah Fathah, maka menjadi رَمَيَ. (*Alif pada lafazh رَمَىْ
dinamakan Alif Layyinah).
Perhatian:
- Kaidah ini berlaku pada Wau
atau Ya’ dengan Harkah asli. Apabila harkah keduanya bukan asli atau baru,
maka tidak boleh dirubah. Contoh دَعَوُاالْقَوْمَ .
- Apabila setelah wawu atau ya’
itu ada huruf mati/sukun, maka diklarifikasikan sbb:
§ Jika Wawu atau Ya’ tsb bukan pada posisi Lam
Fi’il, maka tidak boleh di-I’lal, karena dihukumi seperti Huruf Shahih. Contoh:
بَيَانٌ, طَوِيْلٌ, خَوَرْنَقٌ.
§ Jika Wawu dan Ya’ tsb berada pada posisi Lam
Fi’il, maka tetap berlaku Kaidah I’lal ini. Contoh يَخْشَوْنَ asalnya
يَخْشَيُوْنَ . Namun disyaratkan huruf yg mati/sukun setelah Wawu dan Ya’ tsb
bukan huruf Alif dan huruf Ya’ tasydid, maka yang demikian juga tidak boleh
di-I’lal. Contoh: رَمَيَا, عَلَوِيٌّ, غَزَوَا.
KAIDAH KE 2
إِذَا وَقَعَتِ الْوَاوُ وَالْيَاءُ عَيْنًا مُتَحَرِّكَةً مِنْ
أَجْوَفٍ وَكَانَ مَا قَبْلَهُمَا سَاكِنًا صَحِيْحًا نُقِلَتْ حَرْكَتُهُمَا إلىَ
مَا قَبْلَهَا, نَحْوُ يَقُوْمُ أَصْلُهُ يَقْوُمُ, يَبِيْعُ أَصْلُهُ يَبْيِعُ.
Apabila wau atau ya’ berharokat berada pada ‘ain fi’il Bina’ Ajwaf
dan huruf sebelumnya terdiri dari huruf Shahih yang mati/sukun, maka harakat
wawu atau ya’ tsb harus dipindah pada huruf sebelumnya. Contoh: يَقُوْمُ asalnya يَقْوُمُ dan يَبِيْعُ asalnyaيَبْيِعُ.
Praktek I’lal:
يَقُوْمُ
يَقُوْمُ asalnya
يَقْوُمُ ikut pada wazan يَفْعُلُ . harkah wawu dipindah pada huruf sebelumnya,
karena wawu-nya berharkah dan sebelumnya ada huruf shahih yg mati/sukun, untuk
menolak beratnya mengucapkannya, maka menjadiيَقُوْمُ
يَبِيْعُ
يَبِيْعُ asalnya يَبْيِعُ
ikut pada wazan يَفْعِلُ harkah Ya’ dipindah pada huruf sebelumnya, karena
Ya’-nya berharkah dan sebelumnya ada huruf shahih yg mati/sukun, untuk menolak
beratnya mengucapkannya, maka menjadi يَبِيْعُ
Perhatian:
Perpindahan
Syakal/Harakat/Tasykil/Tanda baca Wau atau Ya’ tersebut dalam Kaidah ini,
tidak berlaku apabila setelah Wawu atau Ya’ terdapat Huruf yang di-tasydid-kan.
Contoh: يَسْوَدُّ
KAIDAH KE 3
إِذَا وَقَعَتِ الْوَاوُ وَالْيَاءُ بَعْدَ آلِفٍ زَائِدَةٍ
أُبْدِلَتَا هَمْزَةً بِشَرْطِ أَنْ تَكُوْنَا عَيْنًا فِيْ اسْمِ الْفَاعِلِ
وَطَرَفًا فِيْ مَصْدَرٍ, نَحْوُ صَائِنٌ أَصْلُهُ صَاوِنٌ, سَائِرٌ أَصْلُهُ
سَايِرٌ, لِقَاءٌ أَصْلُهُ لِقَايٌ.
Apabila ada wawu atau ya’ jatuh sesudah alif zaidah, maka harus
diganti hamzah, dengan syarat wau atau ya’ tersebut berada pada ‘Ain Fi’il
kalimah bentuk Isim Fail, atau berada pada akhir kalimah bentuk masdar. Contoh: صَائِنٌ asalnya صَاوِنٌ dan سَائِرٌasalnya سَايِرٌ dan لِقَاءٌ asalnya لِقَايٌ
Praktek I’lal:
صَائِنٌ
صَائِنٌ asalnya
صَاوِنٌ ikut pada wazan فَاعِلٌ . wawu diganti Hamzah, karena jatuh sesudah
Alif Zaidah dan berada pada ‘Ain Fi’il Isim Fa’il, maka menjadi صَائِنٌ
سَائِرٌ
سَائِرٌ asalnya
سَايِرٌ ikut pada wazan فَاعِلٌ . Ya’ diganti Hamzah, karena jatuh sesudah Alif
Zaidah dan berada pada ‘Ain Fi’il Isim Fa’il, maka menjadi سَائِرٌ
عَطَاءٌ
عَطَاءٌ asalnya
عَطَاوٌ ikut pada wazan فَعَالٌ wawu diganti Hamzah, karena jatuh sesudah Alif
Zaidah dan berada pada akhir kalimah Isim Masdar, maka menjadi عَطَاءٌ .
لِقَاءٌ
لِقَاءٌ asalnya
لِقَايٌ ikut pada wazan فِعَالٌ Ya’ diganti Hamzah, karena jatuh sesudah Alif
Zaidah dan berada pada akhir kalimah Isim Masdar, maka menjadi لِقَاءٌ .
KAIDAH KE 4
إِذَا اجْتَمَعَتِ الْوَاوُ وَالْيَاءُ فِيْ كَلِمَةٍ وَاحِدَةٍ
وَسَبَقَتْ اِحْدَاهُمَا بِالسُّكُوْنِ اُبْدِلَتِ الْوَاوُ يَاءً وَاُدْغِمَتِ
الْيَاءُ اْلأُوْلَى فِي الثَّانِيَّةِ نَحْوُ مَيِّتٌ أَصْلُهُ مَيْوِتٌ
وَمَرْمِيٌّ أَصْلُهُ مَرْمُوْيٌ.
Apabila wau dan ya’ berkumpul dalam satu kalimah dan salah
satunya didahului dengan sukun, maka wau diganti ya’. Kemudian ya’ yang pertama
di-idgham-kan pada ya’ yang kedua. Contoh lafadz مَيِّتٌ asalnya
adalah مَيْوِتٌ dan مَرْمِيٌّ asalanya
adalahمَرْمُوْيٌ
Praktek I’lal:
مَيِّتٌ
مَيِّتٌ asalnya
مَيْوِتٌ mengikuti wazan فَيْعِلٌ . wau diganti ya’ karena berkumpul dalam satu
kalimah dan salah satunya didahului dengan sukun, maka menjadi مَيْيِتٌ.
Kemudian ya’ yang pertama di-idghamkan pada ya’ yang kedua karena satu jenis,
maka menjadi مَيِّتٌ
مَرْمِيٌّ
مَرْمِيٌّ asalnya
مَرْمُوْيٌ mengikuti wazan مَفْعُوْلٌ . wau diganti ya’ karena berkumpul dalam
satu kalimah dan salah satunya didahului dengan sukun, maka menjadi مَرْمُيْيٌ.
Kemudian ya’ yang pertama di-idghamkan pada ya’ yang kedua karena satu jenis,
maka menjadi مَرْمِيٌّ
KAIDAH KE 5
إِذَا تَطَرَّفَتِ الْوَاوُ وَالْيَاءُ وَكَانَتَا مَضْمُوْمَةً
اُسْكِنَتَا نَحْوُ يَغْزُوْا أَصْلُهُ يَغْزُوُ وَيَرْمِيْ أَصْلُهُ يَرْمِيُ
Apabila Wau atau Ya’ menempati ujung akhir kalimah, dan
ber-harakah dhammah, maka disukunkan. Contoh: يَغْزُوْا asalnya يَغْزُوُ dan يَرْمِيْ asalnya يَرْمِيُ
Praktek I’lal:
يَغْزُوْ
يَغْزُوْ asalnya
يَغْزُوُ mengikuti wazan يَفْعُلُ . Wau di ujung akhir kalimah ber-harakah
dhammah, maka disukunkan menjadi يَغْزُوْ.
يَرْمِيْ
يَرْمِيْ asalnya
يَرْمِيُ mengikuti wazan يَفْعُلُ . Ya’ di ujung akhir kalimah ber-harkah
dhammah, maka disukunkan menjadi يَرْمِيْ.
Perhatian:
غَازٍ
غَازٍ asalnya غَازِوٌ
mengikuti wazan فَاعِلٌ . Wau diganti Ya’, karena jatuh sesudah harakah kasrah,
maka menjadi غَازِيٌ, kemudan Ya’ disukunkan karena beratnya harkah dhammah
atas Ya’ maka menjadi غَازٍيْ, kemudian Ya’ dibuang untuk menolak bertemunya dua
mati yaitu Ya’ dan Tanwin, maka menjadi غَازٍ
سَارٍ
سَارٍ asalnya سَارِيٌ
mengikuti wazan فَاعِلٌ . Ya’ disukunkan karena beratnya harakah dhammah atas
Ya’ maka menjadi سَارٍيْ, kemudian Ya’ dibuang untuk menolak bertemunya dua
mati yaitu Ya’ dan Tanwin, maka menjadi سَارٍ
اَوَاقٍ
اَوَاقٍ asalnya
وَوَاقِيُ mengikuti wazan فَوَاعِلُ wau pada fa’ fi’il diganti Hamzah, karena
kedua wau berkumpul dalam satu kalimah, maka menjadi اَوَاقِيْ. Kemudian Ya’
dibuang untuk meringankannya, maka menjadi اَوَاقِ. Dan didatangkanlah tanwin
sebagai pengganti dari Ya’ yang dibuang, maka menjadi اَوَاقٍ.
KAIDEAH KE 6
اِذَا وَقَعَتِ الْوَاوُ رَابِعَةً فَصَاعِدًا فِي الطَّرْفِ
وَلَمْ يَكُنْ مَا قَبْلَهَا مَضْمُوْمًا أُبْدِلَتِ الْوَاوُ يَاءً نَحْوُ
يُزَكِّيْ أَصْلُهُ يُزَكِّوُ وَ يُعَاطِيْ أَصْلُهُ يُعَاطِوُ
Apabila wau menempati ujung akhir kalimah empat huruf atau
lebih, dan sebelum wau tidak ada huruf yang didhammahkan, maka wau tsb diganti
ya’. Contoh: يُزَكِّيْasalnya يُزَكِّوُ dan يُعَاطِيْ asalnya يُعَاطِوُ.
Praktek I’lal:
يُزَكِّيْ
يُزَكِّيْ asalnya
يُزَكِّوُ mengikuti wazan يُفَعِّلُ wau diganti ya’, karena berada pada akhir
kalimah empat huruf dan sebelumnya bukan huruf yang didhammahkan, maka menjadi
يُزَكِّيْ
يُعَاطِيْ
يُعَاطِيْ asalnya
يُعَاطِوُ mengikuti wazan يُفَاعِلُ wau diganti ya’, karena berada pada akhir
kalimah empat huruf dan sebelumnya bukan huruf yang didhammahkan, maka menjadi
يُعَاطِيْ
Perhatian:
مَعْطًى
مَعْطًى asalnya
مُعْطَوًا ikut wazan مًفْعَلاً . wau diganti ya’, karena berada pada akhir
kalimah empat huruf dan sebelumnya bukan huruf yang didhammahkan, maka menjadi
مُعْطَيًاkemudian ya’ diganti alif karena berharkah jatuh sesudah harkah
fathah, maka menjadiمُعْطًىاْ kemudian alif dibuang untuk menolak bertemunya
dua mati yaitu Alif dan Tanwin, maka menjadi مَعْطًى
KAIDAH KE 7
اِذَا وَقَعَتِ الْوَاوُ بَيْنَ الْفَتْحَةِ وَالْكَسْرَةِ
الْمُحَقَّقَةِ وَقَبْلَهَا حَرْفُ الْمُضَارَعَةِ تُحْذَفْ نَحْوُ يَعِدُ
أَصْلُهُ يَوْعِدُ و يَئِدُ أَصْلُهُ يَوْئِدُ
Apabila wau ada diantara harkah fathah dan kasrah nyata, dan
sebelumnya ada huruf mudhara’ah, maka wau tersebut dibuang. Contoh: يَعِدُ asalnya يَوْعِدُ dan يَئِدُasalnya يَوْئِدُ
Praktek I’lal:
يَعِدُ
يَعِدُ asalnya
يَوْعِدُ mengikuti wazan يَفَعِلُ . wau dibuang karena ada diantara fathah dan
kasrah nyata dan sebelumnya ada huruf mudhara’ah, maka menjadi يَعِدُ
يَضَعُ
يَضَعُ asalnya
يَوْضِعُ mengikuti wazan يَفَعِلُ . wau dibuang karena ada diantara fathah dan
kasrah nyata dan sebelumnya ada huruf mudhara’ah, maka menjadi يَضِعُ. Kemudian
Dhad-nya difathahkan untuk meringankan huruf ithbaq juga huruf Halaq yaitu
‘Ain, maka menjadi يَضَعُ
Perhatian:
§ Huruf Mudhara’ah : أ – ن – ي – ت
§ Huruf Halaq : أ – ح – خ – ع – غ – هـ
§ Huruf Ithbaq : ص – ض – ط – ظ
KAIDAH KE 8
إذَا وَقَعَتِ الْوَاوُ بَعْدَ كَسْرَة فِيْ اسْمٍ أوْ فِعْلٍ
أُبْدِلَتْ يَاءً نَحْوُ يُزَكِّيْ أَصْلُهُ يُزَكِّوُ وَ غَازٍ أَصْلُهُ غَازِوٌ
Bilmana ada Wau jatuh setelah harkah Kasrah dalam Kalimah Isim
atau Kalimah Fi’il, maka Wau tersebut harus diganti Ya’. Contoh: يُزَكِّيْ asalnya يُزَكِّوُ dan غَازٍ asalnya غَازِوٌ
Praktek I’lal:
يُزَكِّيْ
يُزَكِّيْ asalnya
يُزَكِّوُ ikut wazan يُفَعِّلُ , wau diganti Ya’ karena jatuh sesudah harkah
kasrah, maka menjadi يُزَكِّيْ
غَازِ
غَازِ asalnya غَازِوٌ (praktek
I’lalnya telah disebut pada Kaidah I’lal ke 5)
KAIDAH KE 9
إذَا لَقِيَتِ الْوَاوُ وَالْيَاءُ السَّاكِنَتَانِ بحَرْفٍ
سَاكِنٍ آخَرَ حُذِفَتَا بَعْدَ اَنْ نُقِلَتْ حَرْكَتُهُمَا اِلَى مَا
قَبْلَهُمَا نَحْوُ صُنْ أَصْلُهُ أُصْوُنْ وَ سِرْ أَصْلُهُ اِسْيِرْ.
Bilamana ada Wau atau Ya’ sukun, bertemu dengan husuf sukun lainnya,
maka Wau tau Ya’ tersebut dibuang, ini setelah memindahkan harakah keduanya
(Wau atau Ya’) kepada huruf sebelumnya (lihat kaidah I’lal ke 2). Contoh: صُنْ asalnya أُصْوُنْ danسِرْ asalnya اِسْيِرْ
Praktek I’lal:
صُنْ
صُنْ asalnya أُصْوُنْ
mengikuti wazan اُفْعُلْ, harkah Wau dipindah ke huruf sebelumnya, karena Wau
berharkah dan sebelumnya ada huruf shahih mati/sukun (lihat Kaidah I’lal
ke 2) untuk menolak beratnya mengucapkan, maka menjadi اُصُوْنْ, maka Wau
dibuang untuk menolak bertemunya dua mati/sukun, maka menjadi اُصُنْ, kemudian
Hamzah Washal-nya dibuang karena tidak dibutuhkan lagi, maka menjadi صُنْ
سِرْ
سِرْ asalnya اِسْيِرْ
mengikuti wazan اِفْعِلْ, harkah Ya’ dipindah ke huruf sebelumnya, karena Ya’
berharkah dan sebelumnya ada huruf shahih mati/sukun (lihat Kaidah I’lal
ke 2) untuk menolak beratnya mengucapkan, maka menjadi اِسِيْرْ, maka Ya’
dibuang untuk menolak bertemunya dua mati/sukun, maka menjadi اِسِرْ, kemudian
Hamzah Washal-nya dibuang karena tidak dibutuhkan lagi, maka menjadi سِرْ
KAIDAH KE 10
ِاِذَا اجْتَمَعَ فِيْ كَلِمَةٍ حَرْفَانِ مِنْ جِنْسٍ وَاحِدٍ
أَوْ مُتَقَارِبَانِ فِي الْمَخْرَجِ يُدْغِم اْلأَوَّلُ فِي الثَّانِيْ بَعْدَ
جَعْلِ الْمُتَقَارِبَيْن مِثْلَ الثَّانِيْ لِثَقْلِ الْمُكَرَّرِ نَحْوُ مَدَّ
أصْلُهُ مَدَدَ وَ مُدِّ أَصْلُهُ اُمْدُدْ وَ اتَّصَلَ أَصْلُهُ اِوْتَصَلَ
Bilamana ada dua huruf sejenis atau hampir sama makhrajnya
berkumpul dalam satu kalimah, maka huruf yang pertama harus di-idghamkan pada
huruf yang kedua,–ini setelah menjadikan huruf yang hampir sama makhrajnya
serupa dengan huruf yg kedua (lihat kaidah i’lal ke 18 insyaallah)–, karena
beratnya pengulangan/memilah-milahnya. contoh مَدَّ asalnya مَدَدَ dan مُدِّ asalnya اُمْدُدْ,
dan اتَّصَلَasalnya اِوْتَصَلَ.
Praktek I’lal:
مَدَّ
مَدَّ
asalnya مَدَدَ ikut pada wazan فَعَلَ, huruf dal yang pertama disukunkan
untuk melaksanakan syarat Idgham, maka menjadi مَدْدَ, kemudian huruf Dal yang
pertama di-idgamkan pada huruf Dal yang kedua, maka menjadi مَدَّ
مُدِّ/مُدَّ/مُدُّ
مُدِّ/مُدَّ/مُدُّ
asalnya اُمْدُدْ mengikuti wazan اُفْعُلْ, harkah Dal yang pertama dipindah
pada huruf sebelumnya untuk melaksanakan syarat Idgham, maka menjadi اُمُدْدْ,
bertemu dua huruf mati/sukun yaitu kedua Dal, maka Dal yang kedua diberi harkah
untuk menolak bertemunya dua mati/sukun, baik diberi harkah kasrah karena
kaidah; “apabilah ada huruf mati mau diberi harkah, berilah harkah kasrah”.
atau diberi harkah fathah karena ia paling ringannya harkah. atau diberi harkah
dhammah, karena mengikuti harkah ‘Ain fi’il pada fi’il mudhari’nya, maka
menjadi اُمُدْدِ/اُمُدْدَ/اُمُدْدُ, kemudian Dal yang pertama di-idgham-kan
pada Dal yg kedua maka menjadi اُمُدِّ/اُمُدَّ/اُمُدُّ, kemudian Hamzah
Washal-nya dibuang karena sudah tidak dibutuhkan lagi, maka menjadi مُدِّ/مُدَّ/مُدُّ.
اتَّصَلَ
Praktek I’lal untuk
lafazh اتَّصَلَ ada pada Kaidah I’lal ke 18, InsyaAllah. tunggu update.
KAIDAH KE 11
الْهَمْزَتَانِ اِذَا الْتَقَتَا فِيْ كَلِمَةٍ وَاحِدَةٍ
ثَانِيَتُهُمَا سَاكِنَةٌ وَجَبَ اِبْدَالُ الثّانِيَةِ بِحَرْفٍ نَاسَبَ اِلَى
حَرْكَةِ اْلأُوْلَىْ نَحْوُ آمَنَ اَصْلُهُ أَأْمَنَ وَ أُوْمُلْ اَصْلُهُ
أُؤْمُلْ وَ اِيْدِمْ اَصْلُهُ إِئْدِمْ.
Bilamana terdapat dua huruf Hamzah berkumpul sejajar dalam satu
kalimah, yang nomor dua sukun, maka huruf hamzah ini harus diganti dengan huruf
yang sesuai dengan harakah Hamzah yang pertama. contoh آمن asalnya أأمن dan أومل asalnya أؤمل.
Praktek I’lal:
آمَنَ
َآمَن asalnya أَأْمَنَ
mengikuti wazan أَفْعَلَ; berkumpul dua Hamzah dalam satu kalimah dan yang
kedua sukun, maka hamzah yang kedua tsb diganti alif, karena ia sukun dan
sebelumnya ber-harkah fathah. maka menjadi آمَنَ
أُوْمُلْ
ْأُوْمُل asalnya أُؤْمُل
mengikuti wazan أُفْعُلْ; berkumpul dua Hamzah dalam satu kalimah dan yang
kedua sukun, maka hamzah yang kedua tsb diganti wau, karena ia sukun dan
sebelumnya ber-harkah dhammah. maka menjadi أُوْمُل
اِيْدِمْ
ْاِيْدِم asalnya
إئْدِم mengikuti wazan اِفْعِلْ berkumpul dua Hamzah dalam satu kalimah dan
yang kedua sukun, maka hamzah yang kedua tsb diganti Ya’, karena ia sukun dan
sebelumnya ber-harkah kasrah. maka menjadi اِيْدِم.
خُذْ
خُذْ asalnya أُأْخُذ
mengikuti wazan أُفْعُلْ; berkumpul dua Hamzah dalam satu kalimah dan yang
kedua sukun, maka hamzah yang kedua tsb diganti wau, karena ia sukun dan
sebelumnya ber-harkah dhammah. maka menjadi أُوْخُذ kemudian wau-nya dibuang
untuk meringankan ucapan, maka menjadai أُخُذ selanjutnya hamzah-nya dibuang
karena sudah tidak dibutuhkan lagi, maka menjadi خُذْ
Perhatian :
Wau pada lafazh
أُوْخُذ dibuang untuk meringankan ucapan, sedangkan pada lafazh أُوْمُل
cukup tanpa membuang wau, karena menjaga dari keserupaan dengan fi’il amar-nya
lafazh مَالَ – يَمُوْلُ – مُلْ .
KAIDAH KE 12
إِنَّ الْوَاوَ وَالْيَاءَ السَّاكِنَتَيْنِ لاَ تُبْدَلاَنِ
آلِفًا إِلاَّ إِذَا كَانَ سُكُوْنُهُمَا غَيْرَ أَصْلِيٍّ بِأَنْ نُقِلَتْ
حَرْكَتُهُمُا اِلَى مَا قَبْلَهُمَا نَحْوُ أَجَابَ أَصْلُهُ أَجْوَبَ وَ أَبَانَ
أَصْلُهُ أَبْيَنَ.
Wau atau ya’ yang sukun, keduanya tidak boleh diganti Alif,
kecuali jika sukunnya tidak asli –dengan sebab pergantian harkat keduanya pada
huruf sebelumnya– (lihat kaidah ilal ke 2). Contoh: أَجَابَ asalnya أَجْوَبَ dan أَبَانَ asalnya أَبْيَنَ.
Praktek I’lal:
أَجَابَ
أَجَابَ asalnya
أَجْوَبَ mengikuti wazan أَفْعَلَ harkah wau dipindah pada huruf sebelumnya
karena ia berharkah dan sebelumnya ada huruf shahih sukun, karena beratnya
mengucapkan, maka menjadi أَجَوْبَ (lihat kaidah I’lal ke 2). Kemudian wau
diganti alif, karena asalnya wau berharkah dan sekarang ia jatuh sesudah harkah
fathah (lihat kaidah I’lal ke 1). Maka menjadi أَجَابَ.
أَبَانَ
أَبَانَ asalnya
أَبْيَنَ mengikuti wazan أَفْعَلَ harkah Ya’ dipindah pada huruf sebelumnya
karena ia berharkah dan sebelumnya ada huruf shahih sukun, karena beratnya
mengucapkan, maka menjadi أَبَيَْنَ (lihat kaidah I’lal ke 2). Kemudian Ya’
diganti Alif, karena asalnya Ya’ berharkah dan sekarang ia jatuh sesudah harkah
fathah (lihat kaidah I’lal ke 1). Maka menjadi أَبَانَ.
KAIDAH KE 13
إِذَا وَقَعَتِ الْوَاوُ طَرْفًا بَعْدَ ضَمٍّ فِيْ اسْمٍ
مُتَمَكِّنٍ فِي اْلأَصْلِ أُبْدِلَتْ يَاءً فَقُلِبَتِ الضَّمَّةُ كَسْرَةً
بَعْدَ تَبْدِيْلِ الْوَاوِ يَاءً نَحْوُ تَعَاطِيًا أَصْلُهُ تَعَاطُوًا وَ
تَعَدِّيًا أَصْلُهُ تَعَدُّوًا.
Bilamana ada wau berada di akhir kalimah jatuh sesudah harkah
dhammah didalam asal kalimah Isim yang Mutamakkin (bisa menerima tanwin), maka
wau tsb diganti ya’, kemudian setelah itu harkah dhammah diganti kasrah.
Contoh: تَعَاطِيًا asalnya تَعَاطُوًاdan تَعَدِّيًا asalnya تَعَدُّوًا.
Praktek I’lal:
تَعَاطِيًا
تَعَاطِيًا asalnya
تَعَاطُوًا mengikuti wazan تَفَاعُلاً wau diganti ya’ karena berada di akhir
kalimah Isim Mutamakkin dan sebelumnya ada harkah dhammah, maka menjadi
تَعَاطُيًًا kemudian huruf Tha’nya dikasrahkan untuk memantaskan Ya’. Maka
menjadi تَعَاطِيًا.
تَعَدِّيًا
تَعَدِّيًا asalnya
تَعَدُّوًا mengikuti wazan تَفَاعُلاً wau diganti ya’ karena berada di akhir
kalimah Isim Mutamakkin dan sebelumnya ada harkah dhammah, maka menjadi
تَعَدُّيًًا kemudian huruf Dal’nya dikasrahkan untuk memantaskan Ya’. Maka
menjadi تَعَدِّيًا.
KAIDAH KE 14
إِذَا كَانَتِ الْيَاءُ سَاكِنَةً وَكَانَ مَا قَبْلَهَا
مَضْمُوْمًا أُبْدِلَتْ وَاوًا نَحْوُ يُوْسِرُ أَصْلُهُ يُيْسِرُ وَ مُوْسِرٌ
أَصْلُهُ مُيْسِرٌ
Bilamana terdapat Ya’ sukun dan sebelumnya ada huruf yang
didhammahkan maka ya’ tersebut harus diganti wau. contoh: يُوْسِرُ asalnya يُيْسِرُ dan مُوْسِرٌ asalnya مُيْسِرٌ
Praktek I’lal:
يُوْسِرُ
يُوْسِرُ asalnya
يُيْسِرُ mengikuti wazan يُفْعِلُ ya’ yang nomor dua diganti wau karena ia
sukun dan sebelumnya ada huruf yang didhammahkan, maka menjadi يُوْسِرُ.
مُوْسِرٌ
مُوْسِرٌ asalnya
مُيْسِرٌ mengikuti wazan مُفْعِلٌ ya’ diganti wau karena ia sukun
dan sebelumnya ada huruf yang didhammahkan, maka menjadi مُوْسِرٌ.
KAIDAH KE 15
إِنَّ اسْمَ الْمَفْعُوْلِ إذَا كَانََََ مِنْ مُعْتَلِّ الْعَيْنِ
وَجَبَ حَذْفُ وَاوٍ الْمَفْعُوْلِ مِنْهُ عِنْدَ سِيْبَوَيْهِ نَحْوُ
مَصُوْنٌ أَصْلُهُ مَصْوُوْنٌ وَ مَسِيْرٌ أَصْلُهُ مَسْيُوْرٌ
Sesungguhnya Isim Maf’ul bilamana ia terbuat dari Fi’il Mu’tal
‘Ain (Bina’ Ajwaf) maka wajib membuang wau maf’ulnya menurut Imam Syibawaihi
(menurut Imam lain yg dibuang adalah Ain Fi’ilnya). contoh: مَصُوْنٌ asalnya مَصْوُوْنٌ dan مَسِيْرٌ asalnya مَسْيُوْرٌ
Praktek I’lal:
مَصُوْنٌ
مَصُوْنٌ asalnya
مَصْوُوْنٌ mengikuti wazan مَفْعُوْلٌ harkah wau dipindah pada huruf
sebelumnya karena ia berharkah dan sebelum ada huruf shahih mati untuk menolak
berat maka menjadi مَصُوْوْنٌ (lihat i’lal ke 2), kemudian bertemu dua huruf
mati (dua wau) untuk menolak beratnya mengucapkan maka wau maf’ulnya dibuang
(menurut Imam Sibawaehi) maka menjadi مَصُوْنٌ .
مَسِيْرٌ
مَسِيْرٌ asalnya
مَسْيُوْرٌ mengikuti wazan مَفْعُوْلٌ harkah Ya’ dipindah pada huruf sebelumnya
karena ia berharkah dan sebelum ada huruf shahih mati untuk menolak berat maka
menjadi مَسُيْوْرٌ (lihat i’lal ke 2), kemudian bertemu dua huruf mati (ya’ dan
wau) untuk menolak beratnya mengucapkan maka wau maf’ulnya dibuang (menurut Imam
Sibawaehi)maka menjadi مَسِيْرٌ .
KAIDAH KE 16
إِذَا كَانَ الْفَاءُ اِفْتَعَلَ صَادًا أَوْ ضَادًا أَوْ طَاءً
أَوْ ظَاءً قُلِبَتْ تَاؤُهُ طَاءً لِتَعَسُّرِ النَّطْقِ بِهَا بَعْدَ هَذِهِ
الْحُرُوْفِ وَإِنَّمَا تُقْلَبُ التَّاءُ بِالطَّاءِ لِقُرْبِهِمَا مَخْرَجًا
نَحْوُ اِصْطَلَحَ أَصْلُهُ اِصْتَلَحَ وَ اِضْطَرَبَ أَصْلُهُ اِضْتَرَبَ.
Bilamana Fa’ Fi’il kalimah wazan اِفْتَعَلَ berupa
huruf Shad, atau Dhad, atau Tha’, atau Zha’ (huruf Ithbaq), maka huruf Ta’ yg
jatuh sesudah huruf Ithbaq tersebut harus diganti Tha’, demi mudahnya
mengucapkannya. Digantinya Ta’ dengan Tha’ karena dekatnya makhraj keduanya.
contoh: اِصْطَلَحَ asalnya اِصْتَلَحَ dan اِضْطَرَبَ asalnya اِضْتَرَبَ
Praktek I’lal:
اِصْطَلَحَ
اِصْطَلَحَ asalnya
اِصْتَلَحَ mengikuti wazan اِفْتَعَلَ Ta’ diganti Tha’ karena demi
mudahnya mengucapkannya setelah jatuh dibelakang huruf Ithbaq dan karena
dekatnya makhraj keduanya, maka menjadi اِصْطَلَحَ.
اِضْطَرَبَ
اِضْطَرَبَ asalnya
اِضْتَرَبَ mengikuti wazan اِفْتَعَلَ Ta’ diganti Tha’ karena demi
mudahnya mengucapkannya setelah jatuh dibelakang huruf Ithbaq dan karena
dekatnya makhraj keduanya, maka menjadi اِضْطَرَبَ.
اِطَّرَدَ
اِطَّرَدَ asalnya
اِطْتَرَدَ mengikuti wazan اِفْتَعَلَ Ta’ diganti Tha’ karena demi mudahnya
mengucapkannya setelah jatuh dibelakang huruf Ithbaq dan karena dekatnya
makhraj keduanya, maka menjadi اِطْطَرَدَ kemudian Tha’ pertama
di-idghamkan karena dua huruf sejenis, maka menjadi اِطَّرَدَ.
اِظَّهَرَ
اِظَّهَرَ asalnya اِظتَهَرَ mengikuti
wazan اِفْتَعَلَ Ta’ diganti Tha’ karena demi mudahnya mengucapkannya
setelah jatuh dibelakang huruf Ithbaq dan karena dekatnya makhraj keduanya,
maka menjadi اِظطَهَرَ kemudian Tha’ diganti Zha’ karena sama-sama huruf
isti’la’, maka menjadi اِظْظَهَرَ kemudian Zha’ pertama di-idghamkan
karena dua huruf sejenis, maka menjadi اِظَّهَرَ.
KAIDAH KE 17
إِذَا كَانَ فَاءُ اِفْتَعَلَ دَالاً أوْ ذَالاً أوْ زَايًا
قُلِبَتْ تَاؤُهُ دَالاً لِعُسْرِالنُّطْقِ بِهَا بَعْدَ هَذِهِ الْحُرُوْفِ
وَإنَّمَا تُقْلَبُ التَّاءُ بِالدَّالِ لِقُرْبِهِمَا مَخْرَجًا نَحْوُ اِدَّرَأَ
أَصْلُهُ اِدْتَرَأَ وَ اِذَّكَرَ أَصْلُهُ اِذْتَكَرَ وَ اِزْدَجَرَ أَصْلُهُ
اِزْتَجَرَ.
Bilamana Fa’ Fi’il wazan berupa huruf Dal, atau Dzal, atau
Zay, maka huruf Ta’ (Ta’ zaidah wazan اِفْتَعَلَ ) yang jatuh
sesudah huruf-huruf tersebut harus diganti Dal, demi mudahnya mengucapkannya.
Digantinya Ta’ dengan Dal’ karena dekatnya makhraj keduanya. contoh: اِدَّرَأَ asalnya اِدْتَرَأَ dan اِذَّكَرَ asalnya اِذْتَكَرَ dan اِزْدَجَرَ asalnya اِزْتَجَرَ.
Praktek I’lal:
اِدَّرَأَ
اِدَّرَأَ asalnya
اِدْتَرَأَ mengikuti wazan اِفْتَعَلَ Ta’ diganti Dal karena demi mudahnya
pengucapan huruf Ta’ yang jatuh susudah huruf Dal dan karena dekatnya makhraj
keduanya, maka menjadi اِدْدَرَأَ. kemudian dal yang pertama di-idghamkan pada
dal yang kedua karena satu jenis, maka menjadi اِدَّرَأَ.
اِذَّكَرَ
اِذَّكَرَ asalnya
اِذْتَكَرَ mengikuti wazan اِفْتَعَلَ Ta’ diganti Dal karena demi mudahnya
pengucapan huruf Ta’ yang jatuh susudah huruf Dal dan karena dekatnya makhraj
keduanya, maka menjadi اِذْدَكَرَ.kemudian Huruf Dal diganti Dzal kerena
dekatnya makhraj keduanya, maka menjadi اِذْذَكَرَ kemudian dzal yang
pertama di-idghamkan pada dzal yang kedua karena satu jenis, maka menjadi
اِذَّكَرَ. (juga boleh dibaca Dal dengan di-i’lal sbb: kemudian Huruf Dzal
diganti Dal kerena dekatnya makhraj keduanya, maka menjadi اِدْدَكَرَ kemudian
dal yang pertama di-idghamkan pada dal yang kedua karena satu jenis, maka
menjadi اِدَّكَرَ.)
اِزْدَجَرَ
اِزْدَجَرَ asalnya
اِزْتَجَرَ mengikuti wazan اِفْتَعَلَ Ta’ diganti Dal karena demi mudahnya
pengucapan huruf Ta’ yang jatuh susudah huruf Zay dan karena dekatnya makhraj
keduanya, maka menjadi اِزْدَجَرَ.
KAIDAH KE 18
إِذَا كَانَ فَاءُ اِفْتَعَلَ وَاوًا أوْ يَاءً أوْ ثَاءً قُلِبَتْ
فَاؤُهُ تَاءً لِعُسْرِالنُّطْقِ بِحَرْفِ اللَّيْنِ السَّاكِنِِ لِمَا
بَيْنَهُمَا مِنْ مُقَارَبَةِ الْمَخْرَجِ وَمُنَافَاةِ الْوَصْفِ ِلأَنَّ حَرْفَ
اللَّيْنِ مَجْهُوْرَةٌ وَالتَّاءُ مَهْمُوْسَةٌ نَحْوُ اِتَّصَلَ أَصْلُهُ
اِوْتَصَلَ وَ اِتَّسَرَ أَصْلُهُ اِوْتَسَرَ وَ اِتَّغَرَ أَصْلُهُ اِثْتَغَرَ.
(مُهِمَةٌ) وَإنْ كَانَتْ ثَاءً يَجُوْزُ قُلْبُ تَاءِ اِفْتَعَلَ ثَاءً
ِلاتِّحَادِهِمَا فِي الْمَهْمُوْسِيَّةِ نَحْوُ اِثَّغَرَ أَصْلُهُ اِثْتَغَرَ.
Bilamana Fa’ Fi’il wazan اِفْتَعَلَ berupa huruf wau,
atau Ya’, atau Tsa’, maka huruf Fa’ Fi’ilnya tersebut harus diganti Ta’ karena
sukarnya mengucapkah huruf “Layn” (لَيْن) sukun dengan huruf yang diantara
keduanya termasuk berdekatan Makhrajnya dan bertentangan sifatnya, karena huruf
“layin” (و – ي) bersifat Jahr sedangkan huruf Ta’ bersifat Hams.
Contoh: اِتَّصَلَ asalnya اِوْتَصَلَ dan اِتَّسَرَ asalnya اِوْتَسَرَ dan اِتَّغَرَ asalnya اِثْتَغَرَ.
(penting) dan apabila Fa’ Fi’il-nya tsb berupa huruf Tsa’, boleh mengganti
Ta’nya wazan اِفْتَعَلَdengan Tsa’, karena keduanya sama-sama bersifat
Hams. contoh: اِثَّغَرَ asalnya اِثْتَغَرَ.
Praktek I’lal:
اِتَّصَلَ
اِتَّصَلَ asalnya
اِوْتَصَلَ mengikuti wazan اِفْتَعَلَ Wau diganti Ta’ untuk mudahnya
mengucaplan huruf Layn sukun dengan huruf yang berdekatan Makhrajnya dan
bertentangan sifatnya, karena huruf Layn bersifat Jahr dan huruf Ta’ bersifat
Hams, maka menjadi اِتْتَصَلَ kemudian Ta’ pertama di-idghamkan pada Ta’ kedua
karena dua huruf yang sejenis maka menjadi اِتَّصَلَ.
اِتَّسَرَ
اِتَّسَرَ asalnya
اِوْتَسَرَ mengikuti wazan اِفْتَعَلَ Wau diganti Ta’ untuk mudahnya
mengucaplan huruf Layn sukun dengan huruf yang berdekatan Makhrajnya dan
bertentangan sifatnya, karena huruf Layn bersifat Jahr dan huruf Ta’ bersifat
Hams, maka menjadi اِتْتَسَرَ kemudian Ta’ pertama di-idghamkan pada Ta’
kedua karena dua huruf yang sejenis maka menjadi اِتَّسَرَ.
اِتَّغَرَ
اِتَّغَرَ asalnya
اِثْتَغَرَ mengikuti wazan اِفْتَعَلَ huruf Tsa’ diganti Ta’ karena
sama-sama bersifat Hams, maka menjadi اِتْتَغَرَ kemudian Ta’ pertama
di-idghamkan pada Ta’ kedua karena dua huruf yang sejenis maka menjadi
اِتَّغَرَ
Dan boleh juga dibaca Tsa’ اِثَّّّّّغَرَ dengan
Praktek I’lal sbb:
اِثَّّّّّغَرَ asalnya
اِثْتَغَرَ mengikuti wazan اِفْتَعَلَ huruf Ta’ diganti Tsa’ karena
sama-sama bersifat Hams, maka menjadi اِثْثَغَرَ kemudian Tsa’ pertama
di-idghamkan pada Tsa’ kedua karena dua huruf yang sejenis maka menjadi
اِتَّغَرَ
Penting untuk diketahui:
اِتَّخَذَ
اِتَّخَذَ asalnya
اِئْتَخَذَ mengikuti wazan اِفْتَعَلَ huruf Hamzah yang kedua diganti Ya’
karena ia sukun dan sebelumnya ada huruf berharkah kasrah, maka
menjadi اِيْتَخَذَ kemudian huruf Ya’ diganti Ta’ (tanpa mengikuti
kias*) maka menjadi اِتَّخَذَ.
* Pergantian Ya’ dengan
Ta’ tidak mengikuti Qias yakni termasuk dari perihal Syadz.
KAIDAH KE 19
إذَا كَانَ فَاءُ تَفَعَّلَ وَتَفَاعَلَ تَاءً أَوْ ثَاءً أوْ
دَالاً أوْ ذَالاَ أَوْ زَايًا أوْ سِيْنًا أَوْ شِيْنًا أَوْ صَادًا أَوْ ضَادًا
أَوْ طَاءً أَوْ ظَاءً يَجُوْزُ قَلْبُ تَائِهِمَا بِمَا يُقَارِبُهُ فِِي الْمَخْرَجِ
ثُمَّ أُدْغِمَتِ اْلاُوْلَى فِي الثَّانِيَّةِ بَعْدَ جَعْلِ أَوَّلِ
الْمُتَقَارِبَيْنِ مِثْلَ الثَّانِيْ لِلْمُجَانَسَةِ مَعَ اجْتِلاَبِ هَمْزَةِ
الْوَصْلِ لِيُمْكِنَ اْلاِبْتِدَاءُ بِالسَّاكِنِ نَحْوُ اِتَّرَسِ أّصْلُهُ
تَتَرَّسَ وَاِثَّاقَلَ أّصْلُهُ تَثَاقَلَ وَاِدَّثَّرَ
أّصْلُهُ تَدَثَّرَ واِذَّكَّرَ أّصْلُهُ تَذَكَّرَ وَاِزَّجَّرَ
أّصْلُهُ تَزَجَّرَ وَاِسَّمَّعَ أّصْلُهُ تَسَمَّعَ وَاِشَّقَّقَ أصله
تَشَقَّقَ وَ اِصَّدَّقَ أّصْلُهُ تَصَدَّقَ وَاِضَّرَّعَ أّصْلُهُ تَضَرَّعَ
وَاِظَّهَّرَ أّصْلُهُ تَظَهَّرَ وَاِطَّاهَرَ أّصْلُهُ تَطَاهَرَ.
Bilamana Fa’ Fi’il wazan تَفَعَّلَ dan تَفَاعَلَ berupa
huruf ت، ث، د، ذ، ز، س, ش, ص، ض, ط, ظ، maka boleh Ta’ dari kedua
wazan tersebut diganti dengan huruf yang mendekati dalam Makhrajnya, kemudian
huruf yang pertama di-idghamkan pada huruf yang kedua, demikian ini setelah
huruf yang pertama dari kedua huruf yang berdekatan makhrajnya tersebut,
dijadikan serupa dengan huruf yang kedua. berikut memasang Hamzah Washal agar
memungkinkan permulaan dengan huruf mati. contoh: اِتَّرَسِ asalnya
تَتَرَّسَ dan اِثَّاقَلَ asalnya تَثَاقَلَ dan اِدَّثَّرَ asalnya تَدَثَّرَ dan ذَّكَّرَ asalnyaتَذَكَّرَ dan اِزَّجَّرَ asalnya تَزَجَّرَ dan اِسَّمَّعَ asalnya تَسَمَّعَ dan اِشَّقَّقَ asalnya تَشَقَّقَ dan اِصَّدَّقَ asalnyaتَصَدَّقَ dan اِضَّرَّعَ asalnya تَضَرَّعَ dan اِظَّهَّرَ asalnya تَظَهَّرَ dan اِطَّاهَرَ asalnya تَطَاهَرَ .
Praktek I’lal :
اِتَّرَسَ
اِتَّرَسَ
asalnya تَتَرَّسَ mengikuti wazan تَفَعَّلَ huruf Ta’ yang pertama
disukunkan sebagai sebab syarat idgham maka menjadi تْتَرَّسَ maka Ta’ yang
pertama di-idghamkan pada Ta’ yang kedua karena dua huruf sejenis, berikut
mendatangkan Hamzah di permulaannya agar memungkinkan permulaan dengan huruf
mati. Maka menjadi اِتَّرَسَ
اِثَّاقَلَ
اِثَّاقَلَ asalnya
تَثَاقَلَ mengikuti wazan تَفَاعَلَ huruf Ta’ diganti Tsa’ karena
berdekatan Makhrojnyamaka menjadi ثَثَاقَلَ kemudian huruf Tsa’ yang pertama
disukunkan sebagai sebab syarat idgham maka menjadi ثَثَاقَلَ maka Tsa’
yang pertama di-idghamkan pada Tsa’ yang kedua karena dua huruf sejenis,
berikut mendatangkan Hamzah di permulaannya agar memungkinkan permulaan dengan
huruf mati. Maka menjadi اِثَّاقَلَ
Perhatian :
I’lal dalam Kaidah ke
19 ini cuma bersifat Jaiz atau boleh, bukan suatu ketentuan musti. Sebagai
pengalaman bagi kita, karena ini jarang ditemukan. dan yang banyak digunakan
adalah berupa bentuk asalnya.
ALHAMDULIILAH TAMAT.
